JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang dakwaan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang dijadwalkan Kamis (29/11/2018).
Penetapan jadwal persidangan itu telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/11/2018).
Febri menerangkan, pada persidangan nanti akan dibacakan dakwaan terhadap Eni antara lain terkait peran-perannya dalam pusaran kasus korupsi PLTU Riau-1.
"Pada persidangan tersebut akan dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," kata Febri.
Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham, 13 Juli 2018. Pada hari yang sama, KPK juga menangkap pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, tiga orang terjerat yakni, Eni Saragih, Johannes Kotjo dan Idrus Marham. Johannes telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (26/11/2018) kemarin.
Eni diduga menerima uang suap dari Kotjo senilai Rp4,75 miliar yang diberikan secara bertahap. Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan Kotjo dan kawan-kawannya menggarap proyek PLTU Riau-1.