JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo dinilai terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR nonaktif Eni Maulani Saragih Rp4,75 miliar terkait proyek PLT Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11/2018), Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd tersebut.
Jaksa beralasan Johannes Kotjo merupakan pelaku utama dalam perkara ini. Kotjo merupakan subjek hukum yang telah memberi uang suap terhadap Eni Saragih sehingga dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC yang akan membuka atau membongkar perkara yang tengah menimpanya.
"Keterangan terdakwa tersebut tidak membuka atau membongkar perkara atau peran pihak lain yang lebih besar," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan tuntutan, Senin (26/11/2018).
Jaksa mengatakan , terdakwa Johannes Kotjo memberikan uang senilai Rp4,75 miliar kepada Eni Saragih dengan maksud membantu terdakwa bersama PT Blackgold Natural Resource Ltd, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, dan PT China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk memuluskan proses kesepakatan kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) proyek PLTU Riau-1.