JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2023. Nah ada tanggal merah 28 September 2023, apakah Maulid Nabi Muhammad SAW terdapat cuti bersama?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Hari Kamis 28 September libur karena memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Namun hari Jumat 29 September tidak cuti bersama meski hari kejepit atau long weekend. Artinya masyarakat hanya menikmati libur satu hari yakni 28 September.
Sepanjang tahun 2023, pemerintah menetapkan 27 hari tanggal merah dengan rincian, 16 hari libur nasional dan 11 hari cuti bersama. Dari semua tersebut, sisa dua hari libur dan satu cuti bersama.