Sementara itu, Kapolsek Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan setelah adanya penggerebekan di Kampung Bahari, para bandar sabu ini mengedarkan barang dari tempat lain.
Hal ini terlihat dari penggerebekan terbesar pada 9 Maret 2022 di permukiman Kampung Bahari. Sehingga membuat komplotan narkoba ini mencari tempat lain untuk menjual barang haram mereka.
Dari delapan pelaku yang ditangkap, polisi menyita barang bukti 1,96 kg sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba itu didapat dari daerah Jawa Barat untuk dijual di apartemen di Kemayoran.
"Jadi barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Lalu yang tadinya mereka ingin masukkan ke Kampung Bahari, namun karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," kata Debby.
Dari perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba yang terdiri atas dua bandar dan enam kurir ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.