JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2024). Penyerahan dilakukan bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial JHY melalui PT BN Indonesia disangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).
Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp2.357.952.292.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Womsiter Sinaga mengungkapkan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan.
“Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Khusus dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP Jakarta Khusus, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sekaligus menunjukan keseriusan dalam penegakan hukum dalam bidang perpajakan,” kata Womsiter dalam keterangan resmi, Jumat (12/7/2024).
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan.
Penegakan hukum juga bertujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.