Kapolda Jabar: Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang

Agung Bakti Sarasa
Irjen Pol Ahmad Dofiri (Foto: Antara).

BANDUNG, iNews.id - Tes swab Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah menjadi polemik. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Habib Rizieq merupakan perintah undang-undang.

Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

"Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri," kata Dofiri menegaskan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Nasional
1 bulan lalu

Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat

Nasional
5 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
6 bulan lalu

4 Anggota Polda Jabar Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Luka Parah saat Kawal Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal