BANDUNG, iNews.id - Tes swab Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah menjadi polemik. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan, tes swab terhadap Habib Rizieq merupakan perintah undang-undang.
Dofiri mengakui, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Mengacu pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan, kata Dofiri, setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.
"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Dofiri di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).
"Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangan sendiri," kata Dofiri menegaskan.