Kapolda NTT Bentuk Komisi Banding, Nasib Ipda Rudy Soik Bakal Ditinjau Ulang

Achmad Al Fiqri
Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga akan membentuk Komisi Banding untuk meninjau ulang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik. Komisi Banding itu akan terbentuk dalam waktu dekat.

Langkah itu dilakukan usai Daniel melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk, waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk Komisi Banding," kata Daniel usai RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Daniel menjelaskan Komisi Banding memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan oleh Rudy.

"Nanti akan saya rapatkan tentang itu," tuturnya.

Daniel pun menyerahkan sepenuhnya kepada Rudy ihwal putusan Komisi Banding nantinya. Meski begitu, ia menekankan Rudy tetap menjadi anak buahnya.

"Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan," tutur Daniel.

Daniel menegaskan terbutka jika RUdy Soik memiliki informasi terkait dugaan penyeludupan BBM.

"Silakan laporkan ke saya. Saya akan tanggapi, atau pun kita bersama-sama bila perlu. Ini yang paling penting," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Daftar Harga BBM Pertamina 13 Maret 2026, Ada yang Naik?

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Buka Suara soal Negara Tetangga WFH demi Hemat BBM, RI Mau Ikut?

Nasional
1 hari lalu

Bahlil Sebut Stok BBM Nasional Cukup 23 Hari: Nggak Perlu Panic Buying 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Hitung Ulang Harga BBM Subsidi usai Lebaran, bakal Naik?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal