Kapolri : 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Rugikan Nasabah Rp6,2 Triliun

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto ist).

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," tutup mantan Kabareskrim Polri itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Ajak Sinergi Jaga Keamanan dan Ketertiban

Nasional
6 hari lalu

Kapolri Resmikan SPPG di Jateng, Pastikan Penuhi SOP Penyajian MBG

Nasional
6 hari lalu

Panglima TNI-Kapolri Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo, Kirim Doa Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal