Kapolri Buka Peluang Jerat Pidana 7 Polisi Pelindas Affan Kurniawan

Felldy Aslya Utama
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (foto: Tangguh Yudha)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang menjerat pidana tujuh anggota Brimob yang terlibat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol). Diketahui, tujuh polisi tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar etik.

Kapolri menyampaikan, dirinya sudah menerima laporan dari Kadiv Propam yang menyatakan akan melakukan sidang etik tujuh anggota Brimob tersebut dalam waktu satu pekan ke depan.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," kata Kapolri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Sentul, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025).

Kapolri juga sudah memerintahkan kepada Propam Polri untuk memproses ketujuh anggota Brimob tersebut secara cepat dan maraton. Dengan demikian, segala perkembangan bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Propam Proses 7 Polisi Pelindas Ojol dengan Cepat

Nasional
2 bulan lalu

Aksi Solidaritas Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Memanas, Kantor Kapolri Listyo Sigit Dijaga Ketat

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Sampaikan Dukacita ke Keluarga Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis

Nasional
7 jam lalu

Kapolri Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Polri Siaga Cuaca Ekstrem

Megapolitan
1 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal