Kapolri Buka Suara soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Yuwantoro Winduajie
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangguhan penahananRoy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kapolri, kewenangan terkait penahanan kini telah beralih ke kejaksaan setelah Polri menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam proses tahap dua.

"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri puncak bakti kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

"Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

11 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

16 jam lalu

Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim

17 jam lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal