Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Gelar Tilang Manual untuk Cegah Pungli 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi lalu lintas Foto/IST

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tujuannya untuk menghindari pungli.

Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (21/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

Apel Banser, Kapolri Ingatkan Bahaya Disinformasi-Misinformasi bagi Stabilitas Nasional

Nasional
2 jam lalu

Kapolri Pimpin Apel Banser, Perkuat Sinergi Amankan Nataru 2026

Nasional
21 jam lalu

Tinjau Pos Command Center, Kapolri Pastikan Mudik Nataru Aman dan Nyaman

Nasional
23 jam lalu

Kapolri ke Jajaran di Merak: Jangan Remehkan Imbauan BMKG soal Cuaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal