Kapolri Instruksikan Polisi Lalu Lintas Tak Gelar Tilang Manual untuk Cegah Pungli 

Puteranegara Batubara
Ilustrasi polisi lalu lintas Foto/IST

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tujuannya untuk menghindari pungli.

Hal itu berkaitan dengan menindaklanjuti adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. 

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. 

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut sebagaimana dilihat, Jumat (21/10/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kapolri, Panglima TNI hingga Menko PMK Patroli Udara Cek Kesiapan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak

Nasional
2 hari lalu

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Jalan Tol hingga Arteri saat Arus Mudik 2026

Nasional
2 hari lalu

Lebaran Berpotensi Diguyur Hujan, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

Nasional
2 hari lalu

Kapolri-Panglima TNI Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal