Kapolri Komitmen Selesaikan Sidang Kode Etik Kasus Ferdy Sambo dalam 30 Hari ke Depan

Antara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran di kasus Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus). Yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut yaitu diduga kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.

“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pesan Kapolri ke Brimob: Siap Hadapi Ancaman, Jaga Soliditas-Kedekatan dengan Masyarakat

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Buka Rakernis Brimob, Ungkap Kebanggaan ke 7.000 Personel

Nasional
10 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Nasional
26 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran Menurun, Kapolri: Terima Kasih Masyarakat dan Anggota Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal