Selain itu, dia mencontohkan penerapan scientific crime investigation pada kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua. Pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA.
Untuk itu, Kapolri dalam amanat yang dibacakan Agus menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa menyimpulkan kasus.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya," katanya.