Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Dia mengaku melakukan pengepulan serta penjualan batu bara ilegal tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur, dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Kegiatan ilegal tersebut menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima aliran uang dari bisnis itu.
Agus pun membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya. Menurutnya dugaan keterlibatannya dalam kasus itu lemah.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus, Jumat (25/11/2022).