Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

Tim iNews.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk menembak perusuh yang masuk Mako Brimob hingga asrama polisi. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait video viral yang isinya memerintahkan jajarannya menembak perusuh dengan peluru karet yang ingin membuat kericuhan di Mako Brimob, Polres hingga asrama polisi. Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan.

Listyo menjelaskan bahwa pihaknya memiliki standar operasional (SOP) dalam melaksanakan aturan. Sehingga, ia menilai menembak perusuh dengan peluru karet sesuai dengan hukumnya.

“Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ucap Listyo kepada wartawan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak tegas pelaku perusakan dan penjarahan buntut unjuk rasa berakhir ricuh

Hal itu disampaikan Prabowo usai melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Politik hingga pimpinan MPR, DPR dan DPD di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
3 hari lalu

Siswa Jadi Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72, Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal