Kapolri Respons Rencana TPN Hadirkan Kapolda Jadi Saksi di MK: Boleh Saja

riana rizkia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak segan memproses kapolda yang kedapatan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Pernyataan itu merespons rencana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Tentunya posisi kami apalagi ada isu saksi dari kapolda dan sebagainya, ya kita tunggu saja. Apabila memang betul ada, melanggar, ya kita proses," kata Sigit saat ditemui usai rapat koordinasi (rakor) bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). 

Dia mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan kapolda sebagai saksi dalam gugatan ke MK. Namun, harus dengan bukti yang kuat. 

"Ya kalau memang ada, ya boleh-boleh saja," katanya. 

Kendati sudah mengizinkan, Sigit mengaku belum mengetahui siapa kapolda yang disiapkan TPN Ganjar-Mahfud untuk dihadirkan sebagai saksi di MK.

"Lah saya justru menunggu namanya siapa," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

2 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

3 hari lalu

Kapolri: 895 Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun, Terbanyak di Banten

3 hari lalu

Prabowo Puji Kapolri: Capai Puncak Karier karena Prestasi dan Pengabdian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal