Sebelumnya, ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Peristiwa itu diduga terjadi saat Sigit meninjau arus balik Lebaran 2025.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang Dhana Kencana mengatakan kejadian bermula saat Sigit menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda.
“Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan cara mendorong dengan cukup kasar,” tutur Dhana dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).
Dia mengatakan, seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara, MZ, menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian diduga melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.
Usai dugaan pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis. "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar ajudan itu.
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku didorong dan diintimidasi secara fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Menurut Dhana, tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
“Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” tutur dia.