Kapolri Terbitkan SE tentang Penerapan UU ITE: Jika Tersangka Minta Maaf Tidak Ditahan

Riezky Maulana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE tentang penerapan UU ITE. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE/2/11/2021 terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penegakan hukum. Satu dari 11 poin dalam SE itu menyebut polisi akan mengedepankan restorative justice untuk menyelesaikan suatu perkara yang menggunakan UU ITE.

Dalam poin ketujuh, penyidik Polri berprinsip hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice. Selanjutnya dalam poin kedelapan polisi akan memprioritaskan restorative justice bagi korban yang berniat mengambil langkah damai.

"Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," ujar Kapolri dalam SE tersebut dikutip Senin (22/2/2021).

Lalu bagi kasus di mana korban tetap ingin melanjutkan perkaranya ke pengadilan, polisi tidak akan menahan tersangka jika yang bersangkutan meminta maaf secara sadar. Polisi kemudian akan mengupayakan mediasi lagi sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," bunyi poin kesembilan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Sempat Mangkir, Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka Besok di Bareskrim

Buletin
1 hari lalu

Bareskrim Ungkap 38.000 Kasus Narkoba, Ratusan Ton Barang Bukti Disita

Nasional
1 hari lalu

Polri Sita 197,71 Ton Narkoba dan Tangkap 51.763 Tersangka hingga Oktober 2025

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal