Kapolri Ungkap Kasus Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah

Tim iNews.id
Barang bukti narkoba jenis sabu 1,1 ton jaringan timur tengah. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap kasus narkoba jenis sabu 1,1 ton jaringan timur tengah pada hari ini Senin (14/6/2021). Ada tujuh orang tersangka NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES (Nigeria), UCN alias EM (Nigeria), AK, dan H al Ne masih DPO.

"Pertama-pertama ucapkan selamat Pak Kapolda Metro, Pak Kapolres Jakarta Pusat mengungkap kasus narkoba jaringan timur tengah. Mereka kerja sama WNI maupun asing menjadi narapidana Lapas di Cilegon," kata Sigit dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Dia mengaku prihatin dengan peredaran narkoba di tengah pandemi Covid-19. Padahal pemerintah masih bekerja berupaya untuk menekan virus corona.

"Artinya kita tentunya prihatin Indonesia saat ini menjadi negara jumlah konsumen sangat besar terbukti dengan peredaran narkoba dalam kurun waktu tidak lama yang bisa kita ungkap," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran 325 Paket Sabu dalam Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar

57 tahun lalu

Kapolri Gelar Pekan Olahraga Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Pertandingkan 8 Cabang

57 tahun lalu

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolri Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Evaluasi Polri

57 tahun lalu

Daftar Mutasi Kapolri Juni 2026 di Polda Metro Jaya, Ini Nama-Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal