JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event akan memudahkan para penyelenggara event. Sebab, proses pengajuan izin jadi tak berbelit-belit.
"Dengan layanan digital ini penyelenggaraan event tidak perlu mengajukan perizinan secara berulang-ulang, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit di The Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Sigit menjelaskan, digitalisasi ini akan membuat proses pengajuan perizinan lebih efektif. Izin yang diajukan bakal diproses maksimal 14 hari kerja.
"Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online dari instansi terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung diproses perizinan paling lama 14 hari kerja," katanya.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu 14 hari, saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online," katanya.
Adapun layanan ini telah diterapkan pada tujuh venue di DKI Jakarta dan Banten, antara lain GBK, JIExpo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Beach City International Stadium Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ice BSD dan Community Park PIK 2.