Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu persoalan dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasyim memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026).
Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3).
Dia mengatakan, penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum diundangkan.
Hasyim menyebut, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).