Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Tolak Gibran-Menkum Dihadirkan di Sidang Ijazah, Diganti Pemberi Keterangan Lain
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:48:00 WIB
Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy"ari dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkap asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi salah satu persoalan dalam gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, termasuk proses munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3).

Dia mengatakan, penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi sebelum diundangkan.

Hasyim menyebut, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut