Karhutla Berulang, Izin Perusahaan Ini Dibekukan hingga Terancam Dicabut

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi karhutla terjadi berulang di areal perusahaan PT MPK. (Foto: iNews).

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).

Dia menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.

Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Kemenhut akan terus mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.

Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
30 menit lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Senen Jakpus Hanguskan 83 Rumah, 388 Jiwa Terdampak

11 jam lalu

Kebakaran Permukiman Padat di Jalan Kramat Pulo Dalam Senen Jakpus, 30 Unit Damkar Dikerahkan!

17 jam lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

19 jam lalu

Danantara Merger 23 BUMN Kawasan Industri, bakal Jadi Terbesar di Asia Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal