“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2026).
Dia menegaskan sanksi administratif ditujukan untuk mendorong perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, serta memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Jika dalam pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menjelaskan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Kewajiban tersebut mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak. Kemenhut akan terus mengawasi serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Khusus PT MPK, pembekuan perizinan berusaha diberikan karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan berusaha.