JAKARTA, iNews.id - ASN profesional dinilai kunci sukses pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, gelaran pilkada lima tahun sekali seringkali membuat karier ASN tidak aman.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh, UU ASN (Aparatur Sipil Negara) No 5 tahun 2014 mengamanatkan ASN harus bertindak profesional.
Ketua Umum organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menyebutkan kondisi itu sulit diwujudkan selama sistem merit sangat tergantung politik lokal.
"Faktor eksternal adalah sistem merit yang masih sangat tergantung pada kepala daerah. Padahal mestinya tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Kalau seperti ini terus, karir ASN belum akan aman pasca pilkada," kata Zudan seperti dilihat dari situs Dukcapil Kemendagri, Selasa (2/11/2021).
Zudan menyontohkan tata kelola birokrasi yang ditentukan oleh penunjukan politik tersebut. "Pejabat kita diangkat oleh PPK. Eselon II, Eselon III, Sekda provinsi diangkat oleh PPK. Jadi betapa tergantung sistem meritnya dengan para kepala daerah," kata Zudan.