Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir, Jokowi Teken Keppres Pemberhentian

Raka Dwi Novianto
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral Video Budi Arie Singgung Pemilu Dipercepat, Projo Beri Klarifikasi hingga Pendukung Prabowo Kecam Keras

11 jam lalu

Viral Budi Arie Ungkap Insting Politik Bisa Lebih Cepat dari 2029 di Samping Jokowi

22 jam lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

24 jam lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal