Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir, Jokowi Teken Keppres Pemberhentian

Raka Dwi Novianto
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

SBY Dituding Bermain Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Fitnah Tak Berdasar!

Nasional
9 jam lalu

Kuasa Hukum soal Tudingan Ijazah Palsu: Jokowi Siap Lahir Batin Jalani Persidangan

Nasional
14 jam lalu

Pengacara Sebut Jokowi bakal Maafkan Tersangka Fitnah Ijazah: tapi Proses Hukum Lanjut

Nasional
18 jam lalu

Andi Azwan Yakin Jokowi Mau Maafkan Roy Suryo Cs: Beliau Negarawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal