JAKARTA, iNews.id – Terdakwa perkara pelanggaran UU ITE Buni Yani menyebut dirinya hingga saat ini masih berstatus anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Status itu tidak berubah meski Mahkamah Agung telah memutus permohonan kasasinya.
"Alhamdulillah sesungguhnya berjalan normal. Nanti kalau lengkapnya tanya ke mereka ya. Tetapi saya masih tetap (anggota BPN) karena memang saya membantu bidang-bidang yang perlu bantuan saya," ujar Buni Yani di Kantor LBH Bang Japar, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Buni mengaku dirinya masih terus mengikuti rapat rutin tim sukses (timses) Prabowo-Sandi. Rapat itu untuk memperbarui isu-isu setiap hari.
Disinggung mengenai bantuan hukum dari pihak tim pemenangan Prabowo-Sandi, Buni menyebut ada yang menawarkan untuk ikut serta. Namun, dirinya yakin dengan tim hukum sekarang ini mampu memperjuangkan keadilan atas perkara yang dituduhkan padanya.
MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani terkait kasus pelanggaran UU ITE. Dalam laman resmi MA disebutkan bila kasasi resmi ditolak dengan perbaikan pada 22 November 2018.
Buni sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyampaian ujaran kebencian dan mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di tingkat banding, Buni juga kalah. Dia lantas mengajukan kasasi pada 20 Juli 2018. Dalam kasus ini, Buni kembali menegaskan sama sekali tidak pernah melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan di dalam dakwaan terhadap dirinya.