JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat pria 37 tahun tersebut tetap dihukum mati.
Perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu telah diputuskan pada 8 Desember 2022 lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Murwahyuni.
"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," begitu bunyi amar putusan MA dari website-nya yang dikutip, Selasa (3/1/2023).
Untuk diketahui Herry Wirawan merupakan seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman mati pada 4 April 2022.