Kasasi Ditolak, Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati 

irfan Maulana
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di pondok pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini membuat pria 37 tahun tersebut tetap dihukum mati.

Perkara nomor 5642 K/PID.SUS/2022 itu telah diputuskan pada 8 Desember 2022 lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Murwahyuni.

"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa ditolak," begitu bunyi amar putusan MA dari website-nya yang dikutip, Selasa (3/1/2023).

Untuk diketahui Herry Wirawan merupakan seorang pimpinan pesantren asal Bandung, Jawa Barat, Indonesia yang setidaknya telah memperkosa 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan. 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonisnya dengan hukuman mati pada 4 April 2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
2 hari lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Nasional
6 hari lalu

2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati

Internasional
20 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Internasional
23 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Demonstran Anti-Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal