Kasasi Kembali Tak Diterima MA, Ini Respons Tim Hukum Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi, Capres Cawapres 2019 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno bersama sejumlah pendukungnya. (Foto: Antara).

Putusan MA, lanjutnya menjadi bahan introspeksi ke depan dalam suatu kontestasi politik untuk pilkada, pilpres dan pemilu legislatif. Menurutnya harus ada mekanisme hukum yang jelas dan transparan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul sebagai akibat dari konstestasi politik tersebut.

"Misalnya harus ada lembaga peradilan khusus pemilu di bawah kekuasaan kehakiman atau MA yang dapat dipakai untuk menyelesaikan segala bentuk permasalahan turunan dari pemilu seperti sengketa pelanggaran administrasi pemilu yang TSM," katanya.

Kubu Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan kasasi (permohonan I) ke MA pada 15 Mei 2019 dan menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat. Perkara itu kemudian diputus majelis kasasi dengan nomor putusan 1P/PAP/2019 pada 26 Juni lalu. Hasilnya, gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).

Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo-Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya (permohonan II) pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019. Putusan yang dibacakan Andi Samsan hari ini adalah putusan atas kasasi Prabowo-Sandi yang kedua tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Soroti Hakim Kasasi Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Mafia Peradilan!

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Razman Tak Menyerah meski Kasasi Ditolak MA, Siap Ajukan Peninjauan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal