Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Jonathan Simanjuntak
Massa buruh yang tergabung di Kasbi menuntut agar DPR segera membahas Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Massa aksi menuntut agar DPR segera membahas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh.

Ketua Umum Kasbi, Sunarmo menuturkan, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/2023. Menurutnya, putusan itu memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru.

"Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR (0:53) dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," kata Sunarmo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sunarmo menilai, UU Ketenagakerjaan sedianya harus melibatkan buruh agar tidak merugikan kaum pekerja. Dia turut menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya dibatalkan MK lantaran dinilai merugikan buruh.

"Semua dari serikat-serikat buruh dan juga kelompok gerakan rakyat melakukan protes penolakan terhadap Omnibuswa Cipta Kerja dan terbukti selama 3 atau 4 tahun ini akhirnya dibatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.

Sunarmo juga menyebut unjuk rasa kali ini menuntut kenaikan upah buruh sebesar 15 persen untuk tahun 2026. Angka ini, kata dia, mengikuti survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang meningkat.

"Biaya atau beban dari kawan-kawan buruh itu tidak mencukupi dengan upah yang sebulan sekarang ini antara Rp2 juta sampai Rp5 juta," tuturnya.

Upaya ini dilakukan agar tidak ada disparitas antara kelompok buruh di satu daerah dengan daerah lainnya. Sunarmo juga mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk menyelesaikan permalasahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

"Misalnya Presiden akan membentuk Satgas PHK, maka itu harus direalisasikan. Satgas PHK harus mengantisipasi supaya buruh tidak di PHK, harus melakukan pencegahan agar buruh tidak di-PHK," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
13 menit lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

Megapolitan
1 jam lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
5 jam lalu

Demo Buruh Hari Ini, Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Ramai Lancar

Nasional
12 hari lalu

Mengenal Marsinah, Buruh Kecil dari Nganjuk Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Ungkap Rencana Revitalisasi Pasar Taman Puring usai Ludes Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal