KASN: Pelanggaran Netralitas ASN Paling Banyak di Sulawesi Tenggara

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) menyebut 344 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pilkada 2020 hingga 31 Juli 2020. Sebanyak 189 pelanggaran sudah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.

Komisioner KASN, Arie Budhiman mengatakan pelanggaran netralitas terbanyak ada di Sulawesi Tenggara. Ada 76 pelanggaran netralitas terjadi di sana.

"Sulawesi Tenggara paling banyak melakukan pelanggaran," katanya dalam Webinar bertajuk "Netralitas dan Kewaspadaan ASN dalam Pilkada serentak Tahun 2020" di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Terkait pelanggaran netralitas, KASN mengategorikan daerah-daerah menjadi zona merah, kuning, dan hijau. Menurutnya ada lima provinsi yang masuk zona merah dan perlu menjadi fokus perhatian, di mana tingkat pelanggarannya melebihi 20 kasus.

Kemudian 15 daerah masuk kategori kuning dengan pelanggaran antara 6-20 kasus serta zona hijau dengan kasus di bawah lima. Selain Sulawesi Tenggara, pelanggaran netralitas ASN ada di Jawa Tengah 65 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 49 kasus, Sulawesi Selatan 34 kasus, dan Sulawesi Tengah 23 kasus.

"Ini menjadi alarm, pelanggaran-pelanggaran itu bahkan sudah dimulai sejak sebelum periode pendafataran bakal calon," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Buletin
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan 3 ASN DP3AKB Pariaman Main Kartu Uno, Kini Disanksi Teguran

Nasional
5 bulan lalu

Viral ASN Gunungkidul Tepergok Mesum di Ladang, Tinggalkan Motor dan Pakaian

Nasional
6 bulan lalu

Respons Pramono soal ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel: Jakarta Butuh Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal