Kasus ACT, Ahyudin dkk Didakwa Gelapkan Dana Rp117 Miliar untuk Ahli Waris Korban Lion Air

Ari Sandita Murti
Tiga mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) termasuk Ahyudin didakwa gelapkan dana Rp117 miliar. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban tapi diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

ACT sebagai pihak ketiga mengaku ditunjuk langsung oleh Boeing untuk menjadi lembaga pengelola dana donasi BCIF tersebut. Dalam perjalanannya, ACT meminta pihak keluarga korban menyetujui dana sosial BCIF sebesar 144.500 dolar AS dari Boeing.

Namun, uang donasi BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain sebesar Rp117 miliar untuk keperluan yang bukan peruntukannya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Dokter Tifa Protes Andi Azwan Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Buang-Buang Uang Saja

8 hari lalu

Panas! Dokter Tifa Adu Mulut dengan Freddy Damanik di Sidang terkait Kasus Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

22 hari lalu

Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal