Kasus Bakamla, KPK Periksa Artis Era 1990-an Inneke Koesherawati

Ilma De Sabrini
Artis era 1990-an, Inneke Koesherawati. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inneke Koesherawati. Artis era 1990-an itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN 2016 untuk Bakamla RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK juga memanggil Dirut PT Mirial Esa, Syukri Gunawan. Selain itu KPK memanggil Danang Sriradityo Hutomo, Siti Sriyati Mutiah, Arras Mafazi dari swasta.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk kasus suap Bakamla RI dengan tersangka korporasi Mirial Esa," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan korporasi milik Fahmi Darmawansyah sebagai tersangka. Penetapan korporasi itu sebagai tersangka karena diduga PT Merial Esa menggunakan bendera PT Melati Technofo untuk mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI.

Hal tersebut dinilai melanggar undang-undang antikorupsi. PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya KPK juga memeriksa Inneke terkait kasus dugaan suap Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin dalam pemberian fasilitas serta perizinan di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Kasus ini bermula dari informasi yang didapat tim KPK mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi di Lapas Klas 1 Sukamiskin terkait perizinanan pemberian fasilitas terhadap para tahanan korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

9 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

11 jam lalu

2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo

12 jam lalu

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal