Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa Sebagai Tersangka Korporasi

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek di Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI. Penetapan status perusahaan itu sebagai tersangka kejahatan korporasi berdasarkan dari pengembangan penyidik atas kasus rasuah dalam proyek bernilai Rp1,2 triliun itu.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidik baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka yaitu PT ME (Merial Esa),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dia menjelaskan, PT ME adalah milik dari Fahmi Darmawansah. PT ME diduga telah menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2018 yang akan diberikan kepada Bakamla.

“Sebagai realisasi commitment fee (suap), Fahmi Darmawansah selaku direktur PT ME memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dolar AS, setara sekitar Rp12 miliar, yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali,” ujarnya.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan PT ME dalam mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan di APBN-P Tahun 2016. Alex juga menjelaskan, KPK menduga pemberian suap tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang memiliki hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
21 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
1 hari lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal