Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Matheus juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis hakim juga mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp10.000 untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis.
Vonis terhadap Matheus Joko Santoso tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Matheus Joko Santoso dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Matheus Joko bersama mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Covid-19 di Kemensos, Adi Wahyono dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp10.000 dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.