Kasus Brigadir J, Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra, tetap dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Diketahui sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan, Senin (27/2/2023).

Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J.

Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kejagung Tindak Ratusan Jaksa Nakal Sepanjang 2025, Banyak yang Dihukum Berat

Nasional
7 hari lalu

Korban TPPO di Kamboja Disiksa saat Tak Capai Target, Dihukum Lari Keliling Lapangan 300 Kali

Nasional
7 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
7 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal