KPK menangkap Nyono Suharli, Sabtu, 3 Februari 2018 di salah satu restoran cepat saji ketika menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari tangan Nyono menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Inna sebesar Rp25.550.000 dan USD9.500.
Dalam kasus tersebut, Nyono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diputuskan, setelah KPK melakukan gelar perkara.
Masih dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS). Inna diduga berperan sebagai pemberi suap.