Menurutnya, pengetatan kembali PPKM di Jakarta karena adanya lonjakan kasus Covid-19. Pengetatan, kata dia terkait jam operasional tempat usaha, kegiatan belajar mengajar hingga kapasitas kantor yang tertuang dalam Kepgub No. 759 Tahun 2021.
Pengetatan, lanjut dia juga dilakukan di sejumlah sektor, seperti transportasi, tempat ibadah termasuk peniadaan kegiatan Car Free Day (CFD).
“Satpol PP maupun pihak kepolisian harus menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM skala mikro. Pemberian sanksi tegas memang dibutuhkan agar kasus corona tidak semakin tinggi. Ini juga berlaku di daerah lain, bukan hanya di Jakarta saja,” katanya.
Dia menyampaikan, pertenganan Juni 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 302 persen dalam 10 hari. Di dua hari terakhir, Jakarta mencetak rekor penambahan kasus tertinggi sejak pandemi.
Data pemerintah menunjukkan, Jumat (18/6/2021), ada tambahan 4.737 kasus Covid-19 di Jakarta. Sehari berikutnya, tambahan di Jakarta sebanyak 4.895 kasus. Selain itu Bed occupancy ratio (BOR) di Wisma Atlet juga melonjak.
Total penambahan kasus Covid-19, Sabtu (19/6/2021) di seluruh Indonesia sebanyak 12.906. Sementara total kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini hampir mencapai 1.976.172 kasus.
“Situasi Covid-19 saat ini membuat Jakarta sedang tidak baik-baik saja. Beberapa daerah lainnya juga mengalami penambahan kasus Corona yang tinggi. Sekali lagi saya menyerukan kepada masyarakat, patuhi protokol kesehatan, dan aturan yang ada di daerahnya masing-masing,” katanya.