JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk para tahanan kasus korupsi. Para tahanan KPK, saat ini hanya boleh dijenguk secara online atau daring.
Kebijakan itu diputuskan oleh KPK, sejalan dengan tingginya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.
"Mulai hari ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," ujarnya.