Kasus Covid-19 Melonjak, Kunjungan Tahanan KPK Hanya Boleh Secara Online

Ariedwi Satrio
Kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dibatasi. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan untuk para tahanan kasus korupsi. Para tahanan KPK, saat ini hanya boleh dijenguk secara online atau daring. 

Kebijakan itu diputuskan oleh KPK, sejalan dengan tingginya angka penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia, khususnya Jakarta.

"Mulai hari ini layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka (offline) untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/6/2021).

"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
10 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
16 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
18 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal