Dalam hal ini kepala daerah diberikan kebebasan untuk dapat mengartikulasikan Inmendagri sesuai dengan karakteristik dan persoalan masing-masing daerah. Hal ini karena setiap daerah tentu memiliki persoalan penanganan pandemi yang beragam.
“Begitu menerima Inmen, segera bergerak untuk dirapatkan dengan Forkopimda. Rapatkan untuk menjabarkan itu di setiap daerah. Inmen PPKM itu tidak berisi hal-hal yang teknis, yang menyangkut daerah masing-masing. Ada yang berbeda, terjemahkan sesuai dengan kondisi daerah itu,” tuturnya.
Tak hanya itu, kepala daerah juga perlu menyelenggarakan rapat koordinasi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk membahas strategi dan langkah-langkah yang dilakukan selama pemberlakukan PPKM.
Kemampuan dan leadership kepala daerah dalam membangun hubungan dengan DPRD dan Forkopimda juga sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pandemi Covid-19.
“Tanggung jawab pandemi ini bukan hanya kepada kepala daerah tapi oleh pemerintahan daerah. Hilangkan perbedaan kepentingan politik apapun juga demi keselamatan rakyat,” katanya.