Kasus di Kementerian PUPR, KPK Kembali Periksa Petinggi PT JECO Group Hong Artha

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Dia diperiksa terkait kasus korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

KPK sebelumnya telah memeriksa Hong Artha, Senin (20/7/2020). Dalam kasus tersebut dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018. Saat itu KPK tidak langsung menahan Hong Artha.

"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR. Dia diduga memberikan uap kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, dia juga memberikan suap kepada mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi Partai Demokrasi Indoenesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar pada November 2015.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
10 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal