JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (AK), pada Selasa, 4 Agustus 2020, besok. Rencananya, Anita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Belum diketahui apakah Anita Kolopaking bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Polri, besok. Awi berharap Anita dapat kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," katanya.
Sekadar informasi, Bareskrim menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus dugaan surat jalan palsu yang diterbitkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk buronan Djoko Tjandra. Polri juga telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking disangka melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.