Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Akhirnya Resmi Pecat Pinangki

Irfan Ma'ruf
Kejagung memecat Pinangki Sirna Malasari (Foto: Ist)

Pinangki ikut menyusun action plan berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" yaitu Burhanuddin sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan "HA" yaitu Hatta Ali selaku pejabat di MA dengan biaya 10 juta dolar AS namun baru diberikan 500.000 dolar AS sebagai uang muka.

Perbuatan kedua, Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036,00.

Atas perbuatan tersebut PN tipikor memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara dan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
5 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Nasional
11 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
20 hari lalu

Satgas PKH Kejar Penguasaan Kembali 4 Juta Hektare Kawasan Hutan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal