Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dikabulkan Jadi Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio
Tommy Sumardi (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan Pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi merupakan terdakwa perantara suap Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) untuk dua jenderal polisi.

"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," kata Majelis Hakim Saefuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).

Adapun, pertimbangan hakim mengabulkan Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang dapat diajak kerjasama atau Justice Collaborator yakni, terdakwa mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Kemudian, Tommy dinilai telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.

Hakim Saefuddin Zuhri membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.

"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kebakaran Bangunan di Menteng Jakpus, 70 Personel Damkar Dikerahkan!

2 hari lalu

Bangunan 5 Lantai di Pasar Baru Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

8 hari lalu

61 Bangunan Liar di Pinggir Kali Sentiong Jakpus Dibongkar, Warung hingga Kandang Hewan

11 hari lalu

Mencekam! 1 Orang Tewas akibat Bentrokan Warga di Menteng Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal