Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dikabulkan Jadi Justice Collaborator

Arie Dwi Satrio
Tommy Sumardi (Foto: Antara)

Tak hanya itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.

"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Tommy Sumardi juga divonis untuk membayar denda Rp100 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Djoko Tjandra. Tommy dan Djoko Tjandra diyakini terbukti menyuap dua jenderal polisi.

Vonis hakim terhadap Tommy Sumardi tersebut lebih tinggi empat bulan dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

7.105 Pohon Rawan Tumbang di Jakpus Dipangkas, Pemprov DKI: Demi Keamanan Warga

13 hari lalu

Viral Asap Pekat Muncul dari Dalam Tanah di Pasar Baru Jakpus, BPBD Ungkap Penyebabnya

13 hari lalu

Turis India Jadi Korban Jambret di Jakpus, Pelaku Ditangkap!

16 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Kebakaran, 85 Personel Damkar Dikerahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal