Kasus E-KTP, KPK Panggil Menkumham Yasonna Laoly

Ilma De Sabrini
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi serta mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.

"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/6/2019).

KPK berharap ketiganya kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo. Hingga saat ini KPK masih berupaya menuntaskan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Nasional
18 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
21 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
14 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal