KPK Periksa Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Kasus e-KTP

Ilma De Sabrini
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berada di lobi Gedung KPK, Jumat (10/5/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dia dipanggil penyidik lembaga antirasuah terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

Tidak hanya Ganjar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimonor. “Hari ini, yang bersangkutan (Ganjar) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) terkait kasus e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Ganjar tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus PDIP itu tampak mengenakan baju batik lengan pendek. Sesampainya di Gedung KPK, dia tampak tersenyum kepada awak media. Saat ditanya terkait kedatangannya ke KPK, Ganjar enggan berkomentar banyak.

“(Kabar saya) baik. Enggak, nanti saja ya,” ujarnya saat memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/5/2019) siang.

Dalam perkara ini, KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman, yang saat ini telah berstatus narapidana.

KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu, Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
8 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Nasional
9 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
16 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal