Kasus Gangguan Ginjal Misterius, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup

Binti Mufarida
Ilustrasi obat sirup disetop karena ada kasus gangguan ginjal misterius. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Hal ini menyusul adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.

Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Pada SE Kemenkes itu juga terdapat instruksi agar tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE itu.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

Kemudian, Kemenkes juga mengimbau agar orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Kemenkes Ungkap 283.270 Kasus ISPA di Wilayah Terdampak Karhutla, Kalsel Tertinggi

3 hari lalu

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sleeping Bag di Kos Jakbar, Polisi Temukan Botol Obat

4 hari lalu

Update! Kemenkes Pastikan Wabah Pes Rusia Belum Masuk Indonesia

4 hari lalu

Claude Science Jadi Andalan Riset Medis, Begini Cara AI Anthropic Bantu Ilmuwan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal