Kasus Impor Bawang, KPK Perpanjang Masa Penahanan 6 Tersangka untuk 40 Hari

Aditya Pratama
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap enam tersangka kasus pengurusan izin impor bawang putih. Enam tersangka itu anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra dan pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias Afung.

Kemudian dari swasta, yaitu Zulfikar, Elviyanto dan Doddy. Satu tersangka lagi, yaitu Mirawati Basri orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 28 Agustus 2019 sampai 6 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (27/8/2019).

I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Sementara, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikardiduga pemberi suap.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk melunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementrian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Pengamat Minta Kejagung Investigasi Dugaan Permainan Kuota Impor Bawang Putih di Kemendag

Bisnis
4 tahun lalu

Impor Bawang Dikeluhkan Petani, Jokowi Langsung Telepon Menteri Perdagangan

Bisnis
5 tahun lalu

Pengusaha Minta Pemerintah Berlakukan Pos Tarif Impor Bawang Putih

Makro
6 tahun lalu

Sempat Langka, Pemerintah Impor 227 Ribu Ton Bawang Bombai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal