Kasus Intoleransi Sukabumi, MUI Kecam Tindakan Anarkis!

Komaruddin Bagja
Kasus Intoleransi Sukabumi, MUI Kecam Tindakan Anarkis!(Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id -  Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kecewa atas insiden perusakan rumah warga yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah di Sukabumi, Jawa Barat. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk anarkisme dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penegakan hukum sendiri, karena sudah ada penegak hukum. Kita mencegah kemungkaran dengan cara mungkar, jangan sampai kita menimbulkan kemungkaran yang lebih besar,” tegas Kiai Cholil di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Menurutnya, tindakan perusakan bukanlah jalan keluar yang bijak, karena ada prosedur hukum yang seharusnya ditempuh, seperti yang telah dilakukan oleh aparat desa dalam melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kasus Intoleransi Sukabumi, MUI Kecam Tindakan Anarkis!

Ia pun berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat tidak terdorong untuk mengambil tindakan sepihak yang justru bisa memperkeruh suasana.

“Kami berharap semuanya dikembalikan kepada hukum, mohon dipermudah untuk mendirikan rumah ibadah masing-masing dan bisa beribadah dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Kiai Cholil juga mengingatkan agar tempat-tempat tidak disalahgunakan, serta menyerukan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dengan saling menghargai keyakinan masing-masing.

Ia menekankan pentingnya peran ulama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam mencegah kejadian serupa dengan memperkuat literasi keagamaan dan menyosialisasikan aturan pendirian rumah ibadah kepada masyarakat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
3 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
3 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Nasional
5 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal