BANDUNG, iNews.id – Inilah tampang tujuh tersangka perusakan di kasus intoleransi yang telah ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Mereka merusak rumah singgah dan membubarkan kegiatan retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam foto yang diterima iNews, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berada di balik jeruji penjara di Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan telah melalui proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusivitas wilayah Sukabumi," ujar AKBP Samian, Rabu (2/7/2025).
Para tersangka berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Mereka ditahan karena diduga melakukan perusakan secara bersama-sama pada rumah Maria Veronica Ninna (70), lokasi yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menjelaskan, aksi intoleransi ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB.
“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Rudi.