JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (15/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Jaksa menyampaikan, sejumlah poin yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro, di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," katanya.