Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Antara
Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor, Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara korupsi Jiwasraya, Kamis (15/10/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar Jaksa KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Jaksa menyampaikan, sejumlah poin yang memberatkan dalam perbuatan Benny Tjokro, di antaranya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama menimbulkan kerugian negara yang besar yaitu sejumlah Rp16,807 triliun, terdakwa juga tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, tidak ada hal-hal meringankan," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, 5 Terdakwa Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara 

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pemerasan TKA, 8 Eks Pejabat Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Nasional
16 hari lalu

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal